Kriminal

Bobol Rumah Mewah di Talang Jambe Palembang Gasak 2 TV dan 4 Guci, Mulyadi Ditangkap Polisi

×

Bobol Rumah Mewah di Talang Jambe Palembang Gasak 2 TV dan 4 Guci, Mulyadi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih setahun Mulyadi (46) salah satu pelaku bobol rumah mewah di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang masih DPO.

Diketahui aksi bobol rumah mewah milik korban Rismaya terjadi pada 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saat korban berada di luar kota.

Pelaku diduga tiga orang merusak kunci gembok pagar dan merusak pintu jendela depan rumah lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa 2 (dua) unit televise yang berada didalam kamar anak dan kamar orang tua korban dilantai bawah lalu pelaku mengambil 4 (empat) buah hiasan keramik motif kembang yang berada didalam lemari ruang tengah dilantai bawah.

Aksi pencurian tersebut terekam dalam kamera CCTV milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP M Sofwan Rosyidi menuturkan saat korban sedang berada diluar kota tiba-tiba lalu diinformasikan oleh at dari asisten rumah tangganya kalau rumahnya kemalingan.

“Pembantu korban memberi tahu majikannya kalau rumah korban sudah dimasuki maling. Lalu korban membuka rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar dan pintu jendela depan,”kata Sofwan, Selasa (28/9/2026).

Dari rekaman CCTV pelaku mengambil dua unit televisi yang berada di dalam kamar anak dan kamar orang tua korban di lantai bawah dan empat hiasan guci keramik motif.

“Dua TV berada dua kamar dan empat keramik motif kembang di dalam lemari ruang tengah lantai bawah,” katanya.

Dari tangan pelaku Mulyadi polisi mengamankan barang bukti satu unit TV dan empat keramik yang belum sempat dijual pelaku.

Kini tersangka Mulyadi terancam Pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki