Palembang, Briliannews.com — Menindak lanjuti temuan salah satu napi Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang yang mengendalikan peredaran 14.580 butir pil ekstasi oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel bekerja sama tukar menukar data Intelijen guna memberantasan peredaran maupun pengendalian narkoba dari Lapas dan Rutan diwilayah Sumsel.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama Rutan Kelas IA Pakjo Palembang pada Sabtu 18 April 2026 malam menggelar razia di blok hunian narapidana.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan kerja sama antara BNNP Sumsel dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel guna meningkatkan tufoksi masing-masing institusi dalam memberantas peredaran narkotika karena diketahui ancaman narkoba semakin masif.
“Kalau dibidang kami (BNN) mencatat Provinsi Sumsel Provinsi paling rawan dalam penyalahgunaan narkoba. Nah kerjasama dengan Ditjen Pas Sumsel ini guna menekan peredaran narkoba disemua lingkungan termasuk Lapas dan Rutan,”kata Hisar Siallagan kepada wartawan Senin (20/4/2026).
Maka dari itu, kata Hisar untuk menekan peredaran maupun pengendalian narkoba dari Lapas dan Rutan diperlukan peningkatan kualitas SDM, kemampuan maupun SOP dari internal Lapas dan Rutan.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bisa menekan peredaran maupun pengendalian narkoba dari Lapas dan Rutan,”sambungnya.
Disebutkan Hisar salah satu poin penandatanganan kerja BNNP Sumsel dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel adalah untuk tukar menukar data intelijen kalau ada informasi data dari luar terkait peredaran narkoba dari Lapas maupun Rutan maka akan segera disampaikan sehingga bisa ditekan.
“Kami menyadari dengan keterbatasan personel Lapas dan Rutan tentunya tantangan yang dihadapi personel tidak mudah tetapi harus fokus peningkatan penjagaan harus diutamakan,”bebernya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Sumsel Erwedi Suprayitno menambahkan adanya peredaran dan pengendalian narkoba oleh Narapidana di Lapas maupun Rutan pasti menggunakan handphone yang dimiliki pribadi oleh narapidana secara ilegal.
“Handphone didalam Lapas yang digunakan secara ilegal oleh narapidana menjadi sumber dari segala masalah yang ada didalam Lapas,”kata Erwedi.
Pihak Lapas maupun Rutan terus berupaya memberantas penggunaan handphone oleh narapidana.
“Melalui kerjasama dengan BNNP Sumsel selain upaya P4GN, tukar menukar informasi intelijen, program rehabilitasi yang ada didalam lapas dan Rutan tentunya juga pemberantasan penggunaan handphone oleh narapidana,”tuturnya.(Leo)









