Palembang, Briliannews.com — Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan 11 tersangka dari 12 orang yang diamankan dalam kasus pengungkapan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas pada Selasa 21 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menuturkan penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan hasil gelar perkara yang komprehensif.
“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,”kata Kombes Pol Doni Satrya Sembiring kepada wartawan Kamis (23/4/2026).
Kini kesebelas tersangka oleh penyidik telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penggerebekan di tiga gudang tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah Musi Rawas pada Selasa, 21 April 2026, yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H.
Dari penggerebekan petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.
BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dalam tiga gudang yang digerebek petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka sudah di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan penegakan hukum merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,”kata Kombes Pol Nandang.
Nandang juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing.(Leo)













