Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu lewat jalur perairan Sungai Musi dari Desa Ulak Kemang menuju Desa Sungai Baung menggunakan kapal speedboat melalui Dermaga Benteng Kuto Besak, Palembang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 405,53 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan operasi penangkapan dari tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat terkait akan pengiriman narkotika menggunakan kapal speedboat dari Dermaga Benteng Kuto Besak, Palembang.
“Tersangka berinisial SM disergap petugas di area parkir Dermaga Point Benteng Kuto Besak, diduga sedang menunggu,”kata Kombes Pol Yulian Perdana Kamis (23/7/2026).
Dari dalam tas punggung hitam yang dibawa tersangka, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 405,53 gram diperkirakan mencapai Rp240 juta.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”tuturnya.
Dikatakan Yulian, tersangka diketahui merupakan spesialis pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi melalui jalur perairan.
“Komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memerangi peredaran narkotika serta menutup seluruh jalur peredaran gelap narkotika, termasuk melalui sungai dan perairan di wilayah Sumatera Selatan,”tegasnya.
Polisi menjerat tersangka SM dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.(Leo)













