Palembang, Briliannews.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan di dua tempat terkait tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dua lokasi yang digeledah merupakan adalah rumah dan Mess ASN KSOP Kelas 1 Palembang Yakni rumah YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gang. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang Serta Mess B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dari hasil penggeledahan di dua lokasi Penyidik menyita berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson
“Penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025,”kata Vanny.
Dikatakan Vanny, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumeda SH MH mengatakan Penyidik sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara korupsi pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Muba terjadi sepanjang tahun 2019 – 2025.
“Modus operandi diawali dengan proses terbitnya Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017. Peraturan tersebut menetapkan bahwa tongkang yang lewat atau melintas jembatan, harus dipandu tugboat,”kata Ketut.
Terdapat perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” ungkap Kajati Sumsel.
Selanjutnya CV R dan PT A, ditunjuk sebagai operator pemandu, dengan adanya jasa tarif layanan pemandu. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A, dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta,” timpanya.
Ditegaskan Kajati Sumsel, ironisnya uang pungutan ilegal gain (keuntungan secara tidak sah) tersebut, sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
“Akibat pungutan tidak sah ini, merupakan dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian ditaksir sebesar Rp 160 miliar,” tukasnya.
Dr Ketut menambahkan, penyidik pidsus sudah melakukan pemanggilan saksi langsung maupun di lapangan sekitar 15 orang saksi.
“Jadi positif perkara ini korupsi. Tentu semua orang menerima manfaat dari perkara ini, semua akan diminta pertanggung jawaban. Besok sudah action di lapangan, sementara Dishub Muba,” bebernya.
Apakah hanya Dinas Perhubungan Muba saja, termasuk KSOP Palembang juga akan kita minta keterangan. Saya rasa ini akan melebar kemana – mana,”tandasnya.(Leo)













