Palembang, Briliannews.com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menggeledah kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan untuk pendalaman dan pencarian barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditaksir merugikan negara hingga Rp160 miliar.
Tim penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 15.00 WIB hingga menjelang tengah malam.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai yang diduga berkaitan erat dengan praktik ilegal.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pungutan liar yang terjadi di lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan diduga dilakukan dengan sistematis.
“Pungutan liar ini berawal setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mana setiap kapal tongkang yang melintas dibawah jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat,”kata Ketut dalam pres rilis beberapa hari yang lalu.
Perbup inilah dimanfaatkan dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator.
Dalam praktiknya jauh dari semestinya, dimana setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dana yang dipungut seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum oknum.
“Untuk potensi keuntungan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.
Sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dan mess ASN KSOP yakni YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti diantaranya empat unit ponsel, satu iPad, emas sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Selain itu, sejumlah dokumen penting juga disita untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan peran para pihak.
Kejati Sumsel memastikan, pengusutan belum berhenti. Siapa saja yang terlibat, cepat atau lambat akan terseret dalam pusaran hukum.(Leo)













