Palembang, Briliannews.com — Aktivitas pengangkutan tanah liat untuk kebutuhan industri batu bata di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menuai keluhan warga.
Puluhan truk bertonase besar yang setiap hari melintas di kawasan permukiman disebut telah menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan yang baru diperbaiki pemerintah.
Keluhan tersebut terutama datang dari warga yang bermukim di sekitar Jalan AMD Sugiwaras RT 05 RW 02.
Mereka menilai infrastruktur lingkungan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat yang mengangkut tanah liat dalam jumlah besar.
Akibat aktivitas tersebut, sejumlah ruas jalan cor beton dilaporkan mengalami retak, amblas, dan kerusakan di berbagai titik.
Warga juga menyoroti kondisi jembatan yang belum lama diperbaiki Pemerintah Kota Palembang pada masa kepemimpinan Wali Kota Palembang Ratu Dewa, namun kini mulai kembali mengalami kerusakan.
Selain merusak infrastruktur, lalu lintas kendaraan pengangkut tanah liat juga menimbulkan persoalan lingkungan.
Tumpahan material di badan jalan menyebabkan jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu ketika cuaca panas.
“Kami tidak menolak masyarakat mencari nafkah. Tetapi jangan sampai aktivitas usaha dilakukan dengan mengorbankan fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat. Jalan yang baru diperbaiki kini kembali rusak, lingkungan menjadi kotor, dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga juga mempertanyakan asal-usul tanah liat yang digunakan sejumlah usaha batu bata yang belakangan mulai beroperasi di kawasan tersebut.
Mereka menduga bahan baku tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanah liat yang tidak memiliki izin atau berasal dari lokasi tambang ilegal di luar Kota Palembang.
Karena itu, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas sumber bahan baku yang digunakan oleh para pelaku usaha.
Menurut warga, apabila benar material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi terkait pelanggaran di sektor pertambangan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Palembang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban dan evaluasi terhadap aktivitas tersebut.
“Jangan karena berlindung di balik usaha kecil lalu semua pelanggaran dibiarkan. Semua kegiatan usaha harus tetap mematuhi aturan, menjaga lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat luas. Kami menagih janji Wali Kota,” kata warga lainnya.
Warga berharap pemerintah segera melakukan investigasi terhadap sumber tanah liat yang digunakan, mengevaluasi aktivitas usaha batu bata yang beroperasi di kawasan permukiman, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan dan fasilitas umum yang telah terdampak.
Selain itu, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun pengangkutan material yang berlaku.
“Kami ingin lingkungan tetap tertib. Jangan sampai jalan yang baru dibangun pemerintah rusak kembali hanya karena aktivitas yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Belum Ada Laporan Resmi dari Warga
Camat Sukarame, Muhammad Fadly, mengaku hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan yang diduga disebabkan aktivitas truk pengangkut bahan baku industri batu bata di wilayah tersebut.
Menurut Fadly, keberadaan industri batu bata di kawasan Sukarame bukanlah hal baru. Usaha tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Sejauh ini kami belum menerima aduan atau keluhan dari warga terkait kerusakan jalan maupun aktivitas kendaraan bertonase besar di wilayah tersebut,” ujar Fadly.
Meski demikian, Fadly menegaskan pihak kecamatan tetap terbuka terhadap setiap laporan atau keluhan yang disampaikan masyarakat.
Jika ditemukan adanya persoalan yang merugikan warga, baik terkait kerusakan jalan maupun aktivitas kendaraan bertonase besar, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
“Kalau memang ada aduan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Selain itu, Fadly juga membantah anggapan bahwa bahan baku tanah liat untuk industri batu bata saat ini masih diambil dari wilayah Sukarame.
Menurutnya, lahan tanah merah yang dahulu menjadi sumber bahan baku di kawasan tersebut kini sudah tidak tersedia lagi.
Ia menjelaskan sebagian besar pengusaha batu bata saat ini membeli tanah liat dari wilayah Kabupaten Banyuasin untuk memenuhi kebutuhan produksi.
“Kalau sumber tanahnya itu bukan lagi mengeruk di Sukarame. Sudah tidak ada lagi tanah merah di Sukarame. Jadi mereka beli dari Banyuasin,” ungkapnya.
DPRD Palembang Minta Pengusaha dan Pengangkut Cari Solusi
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, meminta adanya kerja sama antara pihak pengangkut dan pengusaha batu bata agar kepentingan usaha dan hak-hak masyarakat dapat berjalan seimbang.
“Kami meminta kerja sama dari pihak pengangkut maupun pengusaha batu bata untuk saling memikirkan kepentingan bersama. Selain ada kepentingan pengusaha dan para pekerja, ada juga hak-hak warga yang harus diperhatikan,” ujar Rubi, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan DPRD tidak melarang masyarakat untuk bekerja dan menjalankan usaha. Namun, kegiatan usaha harus tetap memperhatikan ketertiban lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas umum.
“Silakan bekerja dan berusaha, kami tidak melarang. Tetapi mohon juga memperhatikan hak warga, ketertiban lingkungan, serta kondisi jalan dan bangunan yang berpotensi mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut,” kata politisi Partai Golkar ini.
Rubi juga meminta pemerintah setempat mulai dari tingkat RT, lurah, camat hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kami meminta pemerintah setempat, baik RT, lurah, camat maupun Satpol PP segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, Komisi III DPRD Palembang kemungkinan akan memanggil pihak terkait atau melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” tegasnya.
Menurut Rubi, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan, pihak yang bertanggung jawab harus siap menanggung konsekuensi dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.(Leo)













