Hukum

Polda Sumsel Tangkap 9 Pelaku Pembakaran Lahan di Sejumlah Wilayah, Terancam Pasal Berlapis

×

Polda Sumsel Tangkap 9 Pelaku Pembakaran Lahan di Sejumlah Wilayah, Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diwilayah Sumsel terus dilakukan Polda Sumsel dan Polres jajaran.

Berdasarkan data penegakan hukum (gakkum) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran sedikit 9 orang tersangka pembakaran telah diamankan dengan 9 laporan polisi.

Plt Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan kasus Karhutla diwilayah Sumsel yang ditangani Polda Sumsel dan Polres jajaran ada 9 laporan polisi dengan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan.

“Total luas areal yang terbakar 18 hektar lahan di Sumsel dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan,”kata Kompol I Putu Suryawan Kamis (13/8/2026).

Dari 9 perkara Karhutla yang ditangani kata Putu, 8 perkara sudah tahap Sidik dan 1 perkara sudah Tahap II di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan satu berkas sudah P 19.

“Polres Musi Rawas ada 2 LP Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 Hektar dengan orang ditetapkan tersangka. TKP Karhutla nya di di Desa Lubuk Pauh, Kec. BTS ULU Cecar tersangka atas nama Nealdi Adwar (25) membuka lahan seluas ± 2,4 Hektar dengan menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek perkaranya sudah P21,”bebernya.

Masih diwilayah Polres Musi Rawas TKP kedua di Desa Taba Tengah, Kec. Selangit diareal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah. Tersangka atas nama Giman (54) membakar lahan seluas 1 Hektar untuk ditanami kopi dengan dalih agar tanah lebih subur.

Polres Ogan Komering Ilir ada 2 LP lahan yang terbakar seluas 5 Ha dengan dua tersangka.Lahan yang terbakar di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Desa Sungai Batang, Kec. Air Sugihan pada 13 Mei 2026).

Tersangka atas nama Hikmad membakar lahan seluas ± 4 Hektar yang diklaim miliknya dan sempat menghalangi pihak perusahaan saat hendak memadamkan api.

TKP kedua diwilayah OKI terjadi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kec. Tulung Selapan yang terjadi pada 4 Juli 2026 tersangka atas nama Suhardi 54 tahun membuka lahan seluas ± 1 Ha dengan cara membakar menggunakan korek api untuk mempermudah penanaman bibit sawit.

Wilayah hukum Polres PALI ada 2 LP dengan luas lahan yang terbakar 3,5 hektar dengan dua tersangka. TKP berada di Dusun VI Desa Air Itam Timur, Kec. Penukal (28 Juni 2026) tersangka atas nama Akbar Saputra (30 tahun) membakar lahan seluas 1,8 Hektar dengan menggunakan obor bambu dan minyak pertalite secara bertahap selama seminggu untuk kebun sawit.

TKP kedua berada di Desa Beruge Darat, Kec. Talang Ubi yang terjadi pada 30 Juli 2026 tersangka atas nama Surahman 49 tahun lahan yang dibakar seluas 1,7 Ha milik warga bernama Panji menggunakan obor bersumbu minyak tanah.

Untuk wilayah hukum Polres Muara Enim ada 1 LP dengan luas lahan yang terbakar 5 Hektar satu orang ditetapkan sebagai tersangka.TKP nya berada di Dusun III Desa Hidup Baru, Kec. Benakat (25 Juli 2026) tersangka atas nama Trisno (39 tahun) lahan yang dibakar seluas ± 5 Ha untuk ditanami sawit. Api membesar dan tidak terkendali akibat tiupan angin kencang.

Karhutla diwilayah hukum Polres OKU Selatan ada 1 LP dengan luas lahan yang terbakar 1 Hektar dengan orang tersangka.Untuk TKP berada di Desa Batu Belang 2, Kec. Muaradua (28 Juli 2026 tersangka atas nama Joni Iskandar (33) lahan yang dibakar milik orang tuanya menggunakan korek api gas.

Wilayah Polres Lahat ada 1 LP, luas lahan yang terbakar 0,5 Hektar dengan satu orang sebagai tersangka.TKP nya berada di Jl. AS Lahat – Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kec. Tanjung Tebat (8 Agustus 2026) tersangka atas nama Warkam (59 tahun) membersihkan lahan milik Agus lalu membakar sarang semut dan bekas tebasan menggunakan korek api gas, yang akhirnya menjalar dan membakar lahan seluas 0,5 Ha.

“Sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap cara paling murah dan instan untuk persiapan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi serta berkeyakinan bahwa abu pembakaran dapat menyuburkan tanah,”jelas Kompol I Putu Suryawan.

Untuk modus Operandi pelaku umumnya menggunakan alat bantu percepat api seperti obor bambu, minyak pertalite, solar, minyak tanah, hingga gulungan plastik bekas polibek agar tumpukan ranting dan kayu kering cepat terbakar.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera, diantaranya Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perubahan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pasal 50 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan(khusus kawasan hutan).Pasal 187 atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur sengaja menimbulkan kebakaran.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki