Medan, Briliannews.com — Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Feri Kurniawan meminta aparat penegak hukum mulai dari Kejati Sumut, KPK RI, Kejaksaan Agung RI dan Tipikor Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindaklanjuti temuan dugaan praktik kongkalikong belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 15,8 Miliar.
Proyek tersebut meliputi sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat senilai Rp15,8 miliar.
Sebelumnya dugaan Kongkalikong proyek Internet di Bapendasu dibongkar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang diindikasikan adanya persekongkolan pejabat Bapendasu dengan perusahaan penyedia (PT. TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kenderaan bergerak.
PT. TIS, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan: masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan Samsat sebesar Rp7,9 miliar (media fiber optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan bergerak sebesar Rp5,7 miliar (MVSAT).
Meskipun PT TIS terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan tersebut, malah justru Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT. TIS.
Disini memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap yang dilakukan perusahaan kepada pejabat Bapendasu. Kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP dua pekerjaan tersebut diperuntukkan kepada perusahaan non-UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi).
Namun fakta yang tercantum pada laman e-Katalog LKPP perusahaan ini justru termasuk kategori UMKK.
“Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,”bebernya.
Kejanggalan lain yang dibongkar MSRI, yakni terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP kenderaan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, seharusnya perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan yang memikiki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 61300.
“Kami temukan PT. TIS tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT. TIS dengan Bapendasu sangat meragukan,”jelasnya.
Disini MSRI mengungkap dugaan persekongkolan proyek belanja internet ini diduga kuat melibatkan Sekretaris Badan (Sekban) Pendapatan Daerah Sumut, Rudi Hadian Siregar.
Bahkan banyak sekali sumber informasi yang didapat mengungkap bahwa Rudi Siregar punya ‘power’ luar biasa saat ini di jajaran Bapendasu.
“Kita ketahui siapa Rudi Siregar ini bawaan siapa hingga bisa promosi sebagai sekretaris Bapendasu. Bahkan kita dapat informasi dia digadang gadang akan menggantikan kepala badan sekarang yang memasuki pensiun tahun ini,”ungkapnya.
Rudi Siregar ini dia sejak berkarier di Bapenda Medan, hampir tidak ada prestasinya. Bahkan MSRI memiliki data terkait temuan BPK terhadap kebocoran PAD Bapenda di sektor yang dibidanginya tiga tahun berturut-turut.
“Kami LSM Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut dugaan persekongkolan belanja internet di Bapendasu,”tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menimbulkan pertanyaan publik.
Terlebih rencananya kegiatan tersebut akan digelar empat kali dalam tahun ini dengan anggaran sebesar Rp28 miliar.
Ditengah kondisi perekonomian yang tidak baik baik saja sehingga menambah beratnya tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, dan daya beli yang menurun.
Karena pemerintah saat ini masih membutuhkan realokasi anggaran ke sektor infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi.
Karenanya, kegiatan seremonial berskala besar seperti Gebyar Pajak ini dinilai kurang tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website LPSE, potensi pemenang tender proyek gebyar pajak ini adalah PT. Swara Lentera yang beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Proyek berpagu Rp28 miliar lebih pada APBD Sumut 2026 ini, ditawar oleh PT. Swara Lentera senilai Rp27,8 miliar, dengan kode tender 10109089000.
Adapun tahapan tender saat ini masih masa sanggah dengan tanggal pembuatan pada 9 Januari 2026.
Sementara itu sekretaris Bapendasu, Rudi Hadian Siregar yang dikonfirmasi terkait soal dugaan persekongkolan belanja internet yang tidak wajar tersebut, belum berhasil, baik melalui telpon maupun lewat pesan whatsapp pribadinya.
Pesan whatsapp yang dikirim centang dua, dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.(Leo).













