Palembang, Briliannews.com — Keberadaan warung minuman tuak yang berada di pinggir Jalan Brigjen Hasan Kasim No 4C, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang persis disamping Perumahan Green Garden membuat resah masyarakat.
Untuk mempersempit hal tersebut dua mobil truk Sengaja diparkirkan menutupi warung tuak tersebut.
Salah satu warga bernama Desi (38) mengaku resah adanya bangunan dan lapak yang kerap digunakan tempat tongkrongan anak muda, untuk mabuk minuman keras jenis tuak
“Mereka ini sangat merasakan pak, Tidak kenal waktu lagi. Baik itu saat magrib hingga malam hari, menghidupkan musik dengan speaker,” ungkap dia.
Lanjutnya, Beberapa usaha sudah dilakukan untuk menutup warung minuman tersebut, namun masih saja beroperasional.
“Kami sudah minta mereka untuk tutup, tapi tetap saja ada,” jelas.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra menerangkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Babinsa, babinkamtibmas dan pihak terkait untuk menjawab keresahan masyarakat, tentang seringnya lokasi tersebut dijadikan tempat mabuk miras.
“Awalnya kami mencoba untuk menyurati Sat Pol PP, namun sepertinya tidak perlu lagi untuk menyurati 1,2, dan 3, bisa langsung diambil tindakan dengan eksekusi,” katanya.
Disinggung mengenai adanya bangunan liar, Jaya menambahkan belum mengetahuinya. “Kalau memang itu benar, kita langsung eksekusi. Tentu dengan koordinasi Sat Pol PP untuk menertibkan ruko tersebut,” tutupnya.
Sementara, Ketua RT 44, Sunarimodan RT 45, Hj Merry Markoni menguraikan bahwa warung minuman tersebut sering mengundang kemaksiatan.
“Warung ini sering dijadikan tempat nongkrong anak muda untuk mabuk miras, Pernah dibubarkan, tapi masih tetap membandel. Mereka tidak kenal waktu lagi, bulan puasa, bahkan magrib tidak dikenalnya,” ujarnya.
Ditempat sama, Penasehat Hukum Koordinator Keamanan Peruman Green Garden, M Andri Wijaya Kusuma dan M Anis menjelaskan bahwa, memarkirkan dua truk bukan untuk menghalangi bisnis, namun membatasi aktivitas jual beli minuman keras di warung persis berdekatan dengan ruko.
“Setelah ditelusuri ternyata, penjual miras mendapatkan izin berdagang dari pemilik usaha stiker dan kami telusuri lebih dalam bangunan untuk usaha stiker itu, tidak ada di dalam SITE PLAN No 82/RK/DKT/2003 tanggal 20/10/2024. Artinya diduga itu liar, merupakan fasilitas umum,” jelasnya.(Leo)













