Palembang, Briliannews.com — Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar sindikat praktik manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI ilegal pada sedikitnya 12.000 unit handphone impor atau black market disalah satu konter ponsel di Mall Palembang Square (PS).
Pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di Sumsel dengan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Modus operandi pelaku dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa izin untuk mengaktifkan perangkat agar dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait maraknya penjualan iPhone inter atau black market yang telah memperoleh sinyal operator Indonesia melalui skema aktivasi IMEI turis.
“Dari informasi yang diterima langsung dilakukan penyelidikan disebuah konter ponsel di kawasan Komplek Ruko PS Palembang yang diduga menyediakan jasa aktivasi IMEI ilegal bagi ponsel impor,”kata Listyono kepada wartawan Selasa (2/6/2026).
Disalah satu konter petugas menemukan sejumlah iPhone inter yang sudah dapat digunakan dengan jaringan provider Indonesia.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap adanya jaringan yang melakukan manipulasi dokumen dan informasi elektronik untuk mengaktifkan IMEI secara ilegal.
“Ada empat tersangka yang kami amankan masing-masing AR, RK, IJIS, dan BRW yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut,”ungkapnya.
Salah satu tersangka berinisial AR sebagai otak pelaku diamankan di Bali. Tersangka AR inilah yang melakukan aktivasi IMEI melalui website MyRetail 3ID Travel-On For WNA Activation milik provider Three dengan memanfaatkan data paspor WNA yang digunakan tanpa seizin pemiliknya.
Sementara itu, RK selaku pemilik konter ponsel di Palembang menerima permintaan aktivasi sinyal untuk iPhone inter dari para pelanggan.
Selanjutnya, nomor IMEI perangkat diteruskan kepada tersangka IJIS yang kemudian mengoordinasikan proses registrasi ilegal tersebut.
Sedangkan tersangka BRW bertugas mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang akan digunakan dalam proses registrasi. Dokumen hasil manipulasi kemudian dikirim kepada AR untuk diunggah ke sistem aktivasi menggunakan identitas WNA.
“Dengan cara tersebut, handphone inter atau black market yang seharusnya tidak dapat digunakan di Indonesia bisa memperoleh sinyal operator seluler dan dapat digunakan layaknya perangkat resmi,” kata Listyono.
Hasil penyidikan mengungkap praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Para pelaku menawarkan jasa aktivasi IMEI dengan tarif sekitar Rp250.000 per perangkat untuk masa aktif tiga bulanSetelah masa aktif berakhir, pelanggan harus kembali melakukan aktivasi ulang atau “suntik IMEI” agar perangkat tetap dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
“Dari hasil pendalaman, diperkirakan sekitar 12.000 unit handphone luar negeri telah diaktifkan secara ilegal. Dengan jumlah tersebut, para pelaku diduga meraup omzet hingga ratusan juta rupiah selama beroperasi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang berada di Palembang, Batam, dan Bali.
Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, sejumlah telepon genggam, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, serta perangkat elektronik lainnya.
Penyidik juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara para tersangka dan pelanggan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan aktivasi IMEI ilegal yang diduga beroperasi lintas daerah.
AKBP Listyono menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli handphone impor ilegal yang diaktifkan melalui cara-cara melawan hukum.
“Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna yang dengan sengaja memanfaatkan layanan ilegal tersebut,” tegasnya.(Leo)













